Kaum Dhuafa adalah disebut juga orang yang kurang mampu yaitu kaum yang kurang mampu dari segi ekonomi maupun dari segi fisik. Keimanan adalah motor penggerak manusia untuk mengendalikan semua gerak dan tingkah manusia dalam QS. Al-Anfal (8) : 2-4. Keimanan yang berintikan kalimat tauhid, bukanlah kata-kata dan janji-janji yang tanpa makna, tanpa adanya konsekuensi apapun. Akan tetapi, kalimat ini merupakan pintu masuk kedalam bangunan islam yang kemudian membedakan antara muslim dengan yang bukan muslim.
Imam yang sudah merasuk kedalam jiwa yang mendalam diwujudkan dalam semua aspek kehidupan seperti aspek sosial, sebab manusia disamping sebagai makhluk individu, juga merupakan makhluk sosial. Semua harta yang dimiliki oleh seseorang merupakan hasil kerja dengan orang lain, bukan ”bersih” dari hasil usahanya sendirian. Oleh karena itu, islam mengajarkan agar peduli terhadap kaum lemah (dhu’afa). Dengan demikian akan terbentuk masyarakat yang sejahtera.
Dalam setiap penghasilan maupun harta yang berhasil diperoleh manusia, didalamnya ada hak orang lain dan kewajiban bagi setiap pribadi muslim yang menguasainya untuk mengeluarkan shadaqah, infaq dan zakat. Apabila tidak mengeluarkannya berarti pribadi muslim berlaku dzalim dengan menguasai atau memakan harta yang merupakan hak orang lain khususnya kaum dhuafa. Harta yang berhasil dikumpulkan itupun merupakan suatu cobaan bagi setiap manusia. Dengan pengertian, kita harus dapat mensyukuri harta yang diperoleh tersebut dan mau berbagi dengan orang lain. Firman Allah SWT.
Shadaqah, infaq dan zakat pada hakekatnya memiliki arti yang luar biasa hebatnya apabila dikeluarkan atau ditunaikan mengikuti ketentuan-ketentuan dan aturan Allah SWT. Sedikitnya terdapat 5 arti pentingnya penunaian zakat harta atau penghasilan yang telah mencapai nishab dan haul, yakni:
- Pribadi muslim telah menjalankan perintah Allah SWT
- Pribadi muslim telah meyakini akan kebenaran Al-qur’an sebagai kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, yang mengandung petunjuk bagi yang bertaqwa.
- Pribadi muslim telah meneladani Nabi Muhammad Saw.
- Pribadi muslim telah terhindar dari memakan harta kaum fakir dan miskin. Karena dalam penghasilan atau harta tersebut terdapat “hak orang lain” termasuk hak kaum fakir dan miskin.
- Pribadi muslim telah membersihkan penghasilan atau harta yang diperoleh dan berhasil dikumpulkan, karena salah satu makna zakat adalah sebagai pembersih diri dari kekikiran.